“Data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya tetap aman, karena seluruhnya dikelola secara terpusat oleh Kementerian Dalam Negeri dengan sistem keamanan berlapis,” jelas Besri.
Besi menegaskan, data di Kemendagri tersebut dilindungi oleh standar mitigasi perlindungan yang ketat. Setelah insiden tersebut, langkah antisipasi segera diambil sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol keamanan siber yang berlaku.
“Penerapan sistem manajemen keamanan informasi berbasis Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan data. Selain itu, tim keamanan siber terus memantau potensi insiden, melakukan audit teknologi informasi secara berkala, serta mengimplementasikan tata kelola keamanan informasi berbasis standar SNI ISO/IEC 27001,” ungkap dia.
Selain itu, tegas Besri, ;angkah-langkah lainnya mencakup penggunaan jaringan tertutup (VPN) untuk akses data dan pemusnahan data rusak atau tidak valid. Pihaknya juga memastikan kerahasiaan data dengan mewajibkan seluruh pihak terkait menandatangani perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir. Kami berkomitmen penuh menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan. Insiden ini menjadi pengingat penting untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman siber di masa mendatang,” tutup dia. (fan)













