Sedangkan untuk mendorong kepatuhan pajak, pihaknya telah menyiapkan skema insentif dan diskon pajak. Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumbar, sejak (23/1) lalu kepatuhan pajaknya dikaitkan dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), itu dituangkan dalam SE Gubernur Nomor:082/SE-GSB/BAPENDA/2025.
“Khusus PNS, bagi yang tidak patuh. Pembayaran TPP nya akan ditunda,” kata Mahyeldi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra menghimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan aktif untuk mensukseskan amanat dari SE Gubernur tersebut.
“Agar SE tersebut efektif, harus ada penekanan di masing-masing OPD, jangan hanya dibebankan kepada Bapenda,” ucap Yozawardi.
Diketahui, rapat evaluasi terkait capaian target pendapatan 2024 dan kajian potensi serta inovasi untuk pendapatan tahun 2025 ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar. (fan)
















