Selain itu, Dia juga mengatakan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia mempunyai program pembentukan pos bantuan hukum ditingkat Desa/Kelurahan dan Nagari. Kehadiran posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat. “Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita untuk terus mendorong dan memperkuat sistem yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama di Sumatera Barat,” ujarnya.
Selaku tuan rumah, dalam pelaksanaan kegiatan ini, Walinagari Padang Toboh Ulakan Bakhri N. LP mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham beserta jajaran.
Atas nama Wali Nagari dan masyarakat kami mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil beserta jajarannya, yang telah menunjuk Nagari Padang Toboh Ulakan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi paralegal Justice award tahun 2025. “Pembentukan Pos Bantuan Hukum ini. Semoga apa yang telah diprogramkan dan disampaikan, dapat kami laksanakan di nagari masing-masing” ulas Bakhri.
Diketahui, Posbankum adalah layanan hukum gratis yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat tidak mampu. Layanan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Kegiatan ini, dihadiri oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hendri Satria, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Padang Pariaman Riki Zakaria, Camat Ulakan Tapakih Efinaldi.
Juga Dihadiri Oleh Kepala Dinas DPD, kabag Hukum, camat Ulakan tq pakis berserta perangkat, dan para wali nagari se Ulakan tq pakis dan ninik mamak. Serta diikuti oleh Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman dan tokoh masyarakat, sumber diskominfo Padangpariaman . (efa)















