Selain membahas SPBE, DPRD Bukittinggi juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lingkungan Hidup 2025-2055. Fraksi Gerindra menilai Raperda ini sangat penting dalam mengendalikan pencemaran serta mencegah bencana akibat kerusakan lingkungan.
“Upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi, demi menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi saat ini dan mendatang,” tambahnya.
Perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Yeri Amirudin, berharap Ranperda SPBE dapat mencakup beberapa aspek utama, termasuk dasar hukum, prinsip tata kelola digital, serta manajemen dan audit teknologi.
“Selain itu, kami juga menekankan pentingnya implementasi konsep Smart City, transformasi digital yang inklusif, partisipasi masyarakat, serta mekanisme pendanaan dan monitoring yang transparan,” jelas Yeri.
Dengan dukungan penuh dari DPRD Bukittinggi, diharapkan penerapan SPBE dapat berjalan optimal guna menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, aman, dan inklusif. Transformasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik serta menjadikan Bukittinggi sebagai kota yang lebih maju dan inovatif. (pry)















