Sebelumnya, aktivitas PKL di Jalan Permindo telah diatur dalam SK Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018, yang mengizinkan mereka berjualan dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB. Namun, dengan selesainya pembangunan Fase VII Pasar Raya, aturan tersebut akan dievaluasi agar masalah PKL bisa terselesaikan secara permanen.
Penertiban PKL oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan di Jalan Permindo telah berlangsung dua kali, namun diwarnai bentrokan. Para pedagang menolak dipindahkan dengan alasan mereka telah lama berjualan di kawasan tersebut dan menggantungkan hidup pada usaha di lokasi tersebut.
“Saya harap tidak ada pihak yang menghasut para PKL. Dalam bentrokan kemarin, ada anggota kami yang terluka, begitu juga beberapa pedagang. Ini tidak baik dan harus segera dicari jalan tengahnya,” ujar Andree.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya kebijakan Pemko Padang semata, tetapi juga merupakan amanat Undang-Undang untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
Dengan rencana relokasi ini, Pemko Padang berharap dapat menemukan solusi terbaik yang tetap mempertimbangkan kepentingan PKL tanpa mengorbankan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Raya. (brm)
















