“Di hadapan saksi-saksi, kedua pelaku mengakui jika barang bukti merupakan milik mereka. Selain itu, saat diinterogasi kedua pelaku mengaku akan bertemu salah seorang temannya yang juga sesama pengedar sabu di dekat lokasi penangkapan,” ungkap AKP Yuda.
AKP Yuda menuturkan, mendapat pengakuan seperti itu, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku DM yang saat itu berada di pinggir jalan sekitar pukul 20.00 WIB. Usai penangkapan itu, ketiga pelaku dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk diproses hukum.
“ Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 34 paket narkotika jenis sabu. Dengan rincian 31 paket sabu berukuran kecil yang siap edar, dua paket sabu berukuran sedang dan satu paket sabu berukuran besar, dengan total kotor seberat 36,86 gram,” katanya.
Dikatakan AKP Yuda, pihaknya juga sempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku DM yang masih di bawah umur untuk mencari barang bukti lainnya. Ternyata, di rumah DM, ditemukan sejumlah alat hisap sabu.
“Kami sangat menyayangkan adanya keterlibatan anak di bawa umur dalam peredaran narkotika. Tentunya ini menjadi pembelajaran agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tutup dia. (pry)













