“12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan (dismissal), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari,” kata mantan Kapolri tersebut.
Oleh karena itu, Tito memastikan dirinya akan terus berkoordinasi dalam beberapa hari ke depan dengan Mahkamah KonstiÂtusi, KPU, Bawaslu hingga DPRD. Tito juga mengungÂkapkan akan dilakukan RaÂpat Kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas penÂjadwalan ulang peÂlantiÂkan kepala daerah secara serentak. “Ketemu MK, KPU, Bawaslu, DPRD, dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Tito, pemeÂrintah awalnya hendak menggelar pelantikan taÂhap kedua bagi kepala daÂerah terpilih yang gugatan atas kemenangannya ditoÂlak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun, Presiden Prabowo Subianto meminÂta agar pelantikan tahap pertama dan kedua terÂsebut digabung jadi satu.
“Beliau berprinsip bahÂwa kalau memang jarakÂnya enggak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non-sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” ujar Tito.
MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah KonÂstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengganÂtÂikan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam regulasi terbaru itu, jadwal pemÂbacaan putusan dismissal oleh MK dimajukan jadÂwalnya dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan FebÂruari 2025. (jpg)














