Bupati juga menyampaikan, dengan selesainya MasÂter Plan IAD HATTA diakhir Tahun 2024, Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan salah satu dari 6 daerah yang mendapatkan Inovatif Grant (Hibah Inovatif) sebesar Rp1,8 Miliar untuk kegiatan Perhutanan Sosial berdasarkan SK Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor 55 Tahun 2024.
Sementara itu, Menteri Kehutanan diwakili Plt. SekÂjen Kemenhut Dr. Mahfudz, mengucapkan rasa terimakasih dan penghargan yang tinggi kepada Pemprov Sumbar dan Kabupaten Limapuluh Kota atas terselenggaranya acara peluncuran Integrated Area Development berbasis Perhutanan Sosial (IAD HATTA) dan Penanaman Serentak se Provinsi Sumatera Barat. “Kegiatan ini saya nilai sangat penting, sebagai bentuk aksi nyata percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui Intagrated Areal Development (IAD) di ProÂvinsi Sumatera Barat dan bagian dari upaya pemerintah untuk merehabilitasi hutan dan lahan secara masif pada areal yang terdegradasi melalui kegiatan penanaman yang akan kita laksanakan secara serentak,” tukasnya.
Selain itu, Dr. Mahfudz juga mengungkapkan rogram Perhutanan Sosial merupakan salah satu dari kebijakan pemerataan ekoÂnomi dan merupakan program prioritas nasional yang telah mendorong maÂsyaÂrakat untuk mendapatkan akses legal pengelolaan kawasan hutan.
“Provinsi Sumatera Barat menjadi provinsi yang pertama dalam mendukung Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan menerbitkan Peraturan DaÂeÂrah Nomor 1 Tahun 2024 TenÂtang Perhutanan Sosial. “Peraturan Daerah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Sumatera Barat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang telah mendapatkan SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial,” ucapnya. (uus)
















