Posmetro Padang
Kamis, 13 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Eks Kabag Umum Pemkab Dharmasraya segera Diadili, Diduga Korupsi Dana Operasional Sekda Rp 3 Miliar

Redaksi
Kamis, 23 Januari 2025 | 11:40 WIB
tersangka Ade Chandra saat diperiksa
di Kejati Sumbar. Berdasarkan penyidikan sebelumnya, diketahui bahwa dana yang dikorupsi digunakan untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online.

tersangka Ade Chandra saat diperiksa di Kejati Sumbar. Berdasarkan penyidikan sebelumnya, diketahui bahwa dana yang dikorupsi digunakan untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online.

“Saat ini, JPU sedang menyiapkan dakwaan terhadap AC untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang. Dalam per­kara ini, tersangka da­lam kasus itu berjumlah satu orang, yakni mantan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya periode 2023,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksa­an Tinggi Sumbar telah menahan Ade Chandra atau AC pada Oktober 2024. AC ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam penyelidikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar lebih.

”Penyidik Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup. Tersangka langsung ditahan,” ujar Rasyid beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya yang diduga telah menye­lewengkan dana operasional milik Pemkab Dhamasraya, AC dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pri­mer). Sedangkan subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Rasyid menceritakan kasus yang menjerat AC terjadi pada 2023 ketika ia menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Dharmasraya. Sa­at itu dengan jabatan yang dimiliki, tersangka menyalahgunakan dana operasional dengan cara menarik anggaran kegiatan Sekretariat Daerah tanpa disertai oleh surat pertanggungjawaban.

Penarikan itu bisa dilakukan oleh tersangka karena memiliki kode akses, user name, dan kata sandi akun Sekretariat Dhamasraya yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran. Dana tersebut kemudian ditransfer oleh tersangka ke rekening pribadinya dan ke rekening beberapa orang untuk pembayaran hutang pribadi,” jelas Rasyid.

Bahkan yang lebih me­miriskan, tersangka mengaku kepada Penyidik bahwa sebagian uang itu juga dipergunakan untuk main judi dalam jaringan (online). Sedangkan dari hasil perhitungan dan audit dari BPKP Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3,098 miliar, Kejaksaan berhasil mengembalikan uang sebesar Rp2,01 miliar selama penyidikan. (brm)

Laman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

IRT dan 2 Pria Ditangkap Gegara Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita

IRT dan 2 Pria Ditangkap Gegara Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita

Rabu, 12 November 2025 | 11:38 WIB
Meresahkan! Preman Bersajam, Ditangkap Tim Klewang, Pedagang dan Pemilik Toko Diancam

Meresahkan! Preman Bersajam, Ditangkap Tim Klewang, Pedagang dan Pemilik Toko Diancam

Rabu, 12 November 2025 | 11:37 WIB
Tinggalkan Dunia Politik, SBY Mengaku Lebih Bebas

Tinggalkan Dunia Politik, SBY Mengaku Lebih Bebas

Rabu, 12 November 2025 | 11:35 WIB
Sekolah Lapang “DAUN” Bank Indonesia, Tingkatkan Produktivitas Padi di Sumbar dengan Metode MTOT

Sekolah Lapang “DAUN” Bank Indonesia, Tingkatkan Produktivitas Padi di Sumbar dengan Metode MTOT

Rabu, 12 November 2025 | 11:33 WIB
Sandang Gelar Pahlawan Nasional, Muhidi Ajak Perempuan Sumbar Meneladani Keberanian dan Keteguhan Rahmah El Yunusiyah

Sandang Gelar Pahlawan Nasional, Muhidi Ajak Perempuan Sumbar Meneladani Keberanian dan Keteguhan Rahmah El Yunusiyah

Rabu, 12 November 2025 | 11:32 WIB
Polda Sumbar dan PWI Perkuat Sinergi, Komit Membuka Ruang Diskusi dan Penyampaian Aspirasi

Polda Sumbar dan PWI Perkuat Sinergi, Komit Membuka Ruang Diskusi dan Penyampaian Aspirasi

Rabu, 12 November 2025 | 11:30 WIB

BERITA TERPOPULER

  • Meresahkan! Preman Bersajam, Ditangkap Tim Klewang, Pedagang dan Pemilik Toko Diancam

    Meresahkan! Preman Bersajam, Ditangkap Tim Klewang, Pedagang dan Pemilik Toko Diancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IKPT Belum Bersikap Soal Isu Temuan Alat Kontrasepsi di Mobil Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IRT dan 2 Pria Ditangkap Gegara Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggalkan Dunia Politik, SBY Mengaku Lebih Bebas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IRT dan 2 Pria Ditangkap Gegara Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita
BERITA UTAMA

IRT dan 2 Pria Ditangkap Gegara Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita

Rabu, 12 November 2025 | 11:38 WIB

Meresahkan! Preman Bersajam, Ditangkap Tim Klewang, Pedagang dan Pemilik Toko Diancam

Meresahkan! Preman Bersajam, Ditangkap Tim Klewang, Pedagang dan Pemilik Toko Diancam

Rabu, 12 November 2025 | 11:37 WIB
Tinggalkan Dunia Politik, SBY Mengaku Lebih Bebas

Tinggalkan Dunia Politik, SBY Mengaku Lebih Bebas

Rabu, 12 November 2025 | 11:35 WIB
Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Bantu Lima Bersaudara yang Hidup tanpa Orang Tua

Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Bantu Lima Bersaudara yang Hidup tanpa Orang Tua

Rabu, 12 November 2025 | 11:34 WIB
Sekolah Lapang “DAUN” Bank Indonesia, Tingkatkan Produktivitas Padi di Sumbar dengan Metode MTOT

Sekolah Lapang “DAUN” Bank Indonesia, Tingkatkan Produktivitas Padi di Sumbar dengan Metode MTOT

Rabu, 12 November 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia
OPINI

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
Perspektif Baru Public Relations Online

Perspektif Baru Public Relations Online

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:24 WIB
Menumbuhkembangkan Karakter Melalui Ilmu Pendidikan Olahraga dan Kesehatan

Menumbuhkembangkan Karakter Melalui Ilmu Pendidikan Olahraga dan Kesehatan

Kamis, 06 Mei 2021 | 09:36 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025