Helfi pun menyebut, saat ini sudah ada 14 tersangka perorangan dan satu korporasi yang diproses hukum oleh penyidik. Sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih buron. Dia pun menyampaikan, satu tersangka korporasi adalah PT SMI.
Sementara tiga DPO berinisial AA, LSH, dan TL dan tersangka yang tidak ditahan adalah BS serta IR. Untuk tersangka yang sudah ditahan, dia menyebut ada tersangka ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan red notice,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (jpg)














