Lebih jauh Doni mengatakan bahwa dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan surat teguran atau peringatan kepada PKL yang melanggar aturan atau Perda. “Kita berikan surat teguran atau peringatan, termasuk kita ingatkan agar tidak memulai berjualan sebelum jam 4 sore sesuai Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang PKL dan Pedagang maÂlam,” tambah Doni.
Penertiban yang dilakukan secara humanis itu tidak hanya akan menyasar PKL disepanjang jalan Soekarno-Hatta, Namum juga diberbagai titik lainnya di Kota Payakumbuh, sehingga PKL lebih tertata dan trotoar bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Dia (35) warga Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat mengapresiasi penertiban yang dilakukan Satpol-PP secara humanis, sehingga nantinya PKL bisa berjualan secara aturan dan tidak menggunakan trotoar untuk berdagang maupun tempat parkir. Ia berharap kedepannya Penegak Perda tidak pandang bulu dan juga melakukan Razia keberbagai tempat hiburan malam yang diduga beroperasi kerap melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Kita apresiasi Satpol-PP Kota Payakumbuh, semoga kedepannya tidak pandang bulu dalam menegakkan Perda kalau bisa segera Razia ke tempat hiburan malam yang diduga beroperasi melewati batas waktu,” harapnya. (uus)
















