Lebih lanjut, ia juga menjelaskana bahwa penyusunan publikasi Kota Pariaman Dalam Angka 2025 yang diharapkan ada penyempurnaan akurasi dan konsisten data dari produsen atau pemilik data untuk terwujudnya satu data dalam membantu penyelenggaraan statistik sektoral dan penghitungan PDRB.”
“Kami berharap kepada OPD agar dapat memberikan data apa saja yang diperlukan dalam pembuatan rangkuman Pariaman Dalam Angka tahun 2025. Melalui FGD ini, diharapkan kita dapat cek and balance terhadap data yang sudah kita berikan. Oleh karenanya berikanlah data yang akurat dan apa adanya agar tidak menyesatkan, sehingga nantinya, ketika akan dipublikasikan, akan sesuai dengan kenyataan dan realitas di lapangan dan tidak menyesatkan dalam pengambilan keputusan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Pariaman, Riqandli mengungkapkan bahwa Satu Data merupakan bentuk wujud dari Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Presiden telah mencanangkan bahwa untuk menghasilkan data yang satu, diperlukan peranan dari masing-masing institusi, yaitu Walidata yang diwakilkan oleh Kominfo, dan Pembina data yang diambil peran oleh BPS.
“Pada hari ini, kita kolaborasikan sehingga terjalin sinergitas antara BPS dengan Pemerintah Kota Pariaman dalam mewujudkan satu data Indonesia. Harapan kami, semua data tersedia dalam Kota Pariaman dalam angka. Mudah-mudahan menjadi langkah awal didalam mewujudkan satu data Kota Pariaman”, pungkasnya mengakhiri. (efa)















