AZIZ CHAN, METRO–Padang resmi dinobatkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, sebuah penghargaan yang mengakui komitmen dan keberhasilan Kota Padang dalam pengelolaan wakaf yang berkelanjutan. Hal ini untuk memperkokoh kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin meluncurkan secara resmi di Gedung Bagindo Aziz Chan, Rabu (11/12). Kota Padang merupakan satu di antara enam wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024. Selain Kota Padang, ada Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Siak, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Aceh Tengah.
Peresmian Padang kota wakaf ini ditandai dengan penekanan touchscreen kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur dan lainnya.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengungkapkan dengan peluncuruan kota wakaf dapat bersinergi untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan, khususnya warga Kota Padang.
“Provinsi Sumatra Barat dan Kota Padang dikenal dengan religius. Religiusitas ini dapat direfleksikan dalam mewujudkan perhatian kepada sesama,” ujarnya.
Dijelaskannya, Indonesia dinobatkan sebagai negara yang pemurah, wakaf merupakan salah satu instrumen yang kuat dalam meningkatkan kualitas warga. “Setiap tahun pertumbuhan aset wakaf mencapai 5-6 persen, orang Indonesia itu sangat baik hati, modal sosial ini harus dikelola,” ungkapnya.
















