“Itu (Formulir C6) hanya merupakan undangan bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus),” jelas Kaka.
Kata dia, undangan C6 fungsinya sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb. Sehingga, lanjut dia, apabila pemilih tidak menerima C6 itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memang punya KTP sesuai domisi di TPS.
“Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Sedangkan, Kaka menyoroti laporan dari Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6. Menurut dia, hal ini harus dibuktikan lebih lanjut dan sebaiknya tunggu proses dari Bawaslu.
“Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut,” pungkasnya. (*/rom)













