Dasco juga memastikan bahwa penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025 ini hanya akan berlaku untuk seluruh barang mewah. Ini berlaku untuk barang mewah yang berasal dari dalam dan luar negeri.
“PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang barang mewah, jadi secara selektif,” kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers yang dipantau secara daring.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun juga memastikan bahwa pemerintah masih akan tetap menerapkan PPN 11 persen bagi masyarakat kecil. Pasalnya, PPN 12 persen hanya akan dibebankan bagi masyarakat yang membeli barang mewah.
“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” jelas Misbakhun.
Bahkan, pemerintah juga telah memastikan bahwa beberapa kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa perbankan tetap tidak dikenakan PPN. Itu sebabnya, DPR dan pemerintah meminta masyarakat untuk tidak khawatir.
“Ini nanti akan masih dipelajari masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok dan jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal bersifat pelayanan umum jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” pungkasnya. (jpg)













