SIJUNJUNG, METRO–Jelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2024, KPU Sijunjung melakukan pemusnahan sejumlah surat suara rusak atau yang tidak layak digunakan. Pemusnahan itu digelar bersama unsur Forkopimda serta disaksikan Bawaslu Sijunjung.
Sebanyak 618 lembar surat suara yang dinyatakan tidak layak digunakan dimusnahkan. Rinciannya, 276 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta 342 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta Bawaslu Sijunjung. Hal itu dilakukan untuk memastikan transparansi dalam setiap proses hingga pendistribusian logistik pemilu ke seluruh TPS.
Proses pemusnahan surat suara dan pendistribusian logistik pemilu di Kabupaten Sijunjung dipantau ketat, guna untuk memastikan keamanan dan ketepatan waktu agar tidak menimbulkan kendala atau persoalan hingga di hari pencoblosan.
Kegiatan itu digelar di Gudang Logistik KPU Sijunjung, bertempat di ABE Futsal, Muaro, Sijunjung, pada Selasa (26/11) tepat sehari jelang pemungutan suara.














