Setelah menerima laporan, lanjutnya, Satuan Reskrim Polres Sijunjung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M Yasin segera melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan barang bukti.
“Pelaku diamankan saat sedang berada dirumahnya, pada minggu 24 November 2024 pukul 21.00 WIB. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban,” ujarnya.
Pelaku terancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Selain itu dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik korban yang notabene orang dekat korban, dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tersebut,” tambahnya.
Pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini. Selain itu, terhadap korban akan diberikan pendampingan trauma healing dari Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung bersama UPTD PPA Kabupaten Sijunjung.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi kita semua para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak serta aktif untuk melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak,” pungkas AKP M Yasin. (ndo)













