AKBP Purwanto menuturkan, pihaknya bergerak ke rumah pelaku yaitu daerah Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung keesokan harinya Minggu (24/11). Dari penggeledahan itu secara keseluruhan ditemukanlah BB yaitu 27 gram sabu-sabu dengan nilai Rp 30 juta dan ekstasi 38 butir dengan nilai per butirnya 300 ribu.
“Mereka ini sudah menjadi target kita sejak sebulan belakangan. Mereka sudah dipantau pergerekannya hingga dilakukanlah penangkapan terhadap mereka. Untuk wilayah edarnya, diduga di Sawahlunto dan Sijunjung,” ujar dia.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Taufik, menjelaskan kronologis penggeledahan di rumah-rumah pelaku. Dengan bekerja sama dengan tim gabungan Polres Sawahlunto, Reskrim dan Intel serta Polres Sijunjung dan Pemuda setempat, maka pihaknya melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“ Penggeledahan tersebut terdapat di dua daerah yaitu Lubuk Tarok dan Sungai Lansek Kabupaten Sijunjung. Diduga ketiga pelaku termasuk pengedar tetapi masih didalami proses penyelidikannya,” kata Taufik.
Menurut Taufik pasal yang dikenakan berbeda untuk RS dan RK dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara. Sedangkan A dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara 6 sampai 20 tahun. (pin)














