SAWAHLUNTO, METRO–Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunt menangkap tiga orang pengedar setelah pesta narkoba dalam mobil yang terparkir di Puncak Cemara, Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Barangin. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, sebanyak 27 Gram sabu dan 38 butir pil ekstasi berhasil disita.
Ketiga pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial RS (34) dan RB (36) beralamat di Kabupaten Sijunjung yang bekerja sebagai sopir travel setra A (30) bekerja sebagai karyawan mebel di Kabupaten Sijunjung.
“Ini penangkapan narkotika dengan barang bukti paling banyak sejak Polres ini berdiri,” kata Kepala Polres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti dan Kasat Reserse Narkotika AKP Taufik dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (26/11).
Dijelaskan AKBP Purwanto, ketiga pelaku ketika ditangkap sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dalam mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam kantong salah satu pelaku ditemukan satu paket sedang diduga sabu-sabu yang sudah dipakai setengahnya menggunakan alat hisap.
“Selain itu, ditemukan juga empat butir ekstasi, satu buah kaca pirek yang terhubung dengan pipet plastik yang telah dimodifikasi dan satu buah jarum. Ketiganya pun dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk dilakukan pengembangan,” ungkap AKBP Purwanto.












