JAKARTA, METRO —Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening pada 28 bank yang diduga berkaitan dengan transaksi judi online (judol). Hal itu menyusul ditetapkannya belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga membekingi bisnis judol.
Kepala PPATK Ivan Yustiawandana menyatakan, pemblokiran terhadap belasan ribu rekening itu sudah dibahas melalui rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan kepada wartawan, Selasa (5/11).
Berdasarkan catatan PPATK, sejauh ini diduga terdapat transaksi judi online senilai Rp 280 triliun. “Sampai triwulan tiga Rp 280 triliun,” ungkap Ivan.
Menurutnya, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran dengan menggunakan valuta asing (valas) dan aset kripto.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” tegas Ivan.













