Saat transaksi berlangsung, tersangka RE menyerahkan korban W untuk masuk ke dalam kamar di penginapan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi di antaranya uang tunai Rp500.000 dan dua ponsel, yaitu sebuah ponsel Android merk ITEEL dan ponsel OPPO A31.
“RE kami kenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 76i dan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Muhammad Yogi Biantoro.
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (rio)
Laman 2 dari 2














