PESSEl, METRO— Tim opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap RE (21), seorang yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), beserta seorang korban berinisial W (17) di Kampung Karang Tangah, Kenagarian Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut AKP Muhammad Yogi Biantoro, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, penangkapan ini merupakan hasil operasi undercover oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan yang berpura-pura memesan jasa wanita kepada RE, yang diduga mucikari.
“Kami telah melakukan upaya undercover dengan melakukan pemesanan kepada tersangka, yang kemudian berjanji akan mengantarkan seorang wanita,” jelasnya.
Kesepakatan transaksi terjadi di depan sebuah kos di Jalan Pemuda, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai. Setelah itu, tersangka meminta untuk melanjutkan transaksi di sebuah penginapan di Carocok Painan dengan jumlah uang yang disepakati sebesar Rp700.000, terdiri dari Rp500.000 sebagai biaya jasa dan Rp200.000 untuk sewa kamar.














