Eka Putra menambahkan, jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Dalam pengawasan kita menertibkan puluhan lapak pedagang. Masing-masing diamankan 10 unit kursi, 11 unit payung, dua unit banner, satu gulungan kabel dan satu timbangan diangkut ke atas mobil banteng dan di bawa ke Mako Satpol PP kemudian diserahkan kepada PPNS untuk diproses lebih lanjut,” jelas Eka Putra Irwandi.
Eka Putra berharap kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditentukan. “Kita berharap kepada masyarakat yang beprofesi sebagai pedagang, agar mematuhi aturan yang ada, sebab nantinya jika masih ditemukan melanggar, kita akan berikan tindakan tegas,” pungkas Eka. (brm)
















