Bawaslu kemudian mengirimkan surat kepada KPU untuk meminta klarifikasi, dan dari 15 TPS tersebut, masih terdapat 4 TPS yang dokumennya belum ditemukan.
“Kita surati pada 29 April, dan KPU membalas keesokan harinya, menyatakan bahwa 4 TPS tersebut belum semua kotak suara dibuka. Dokumen seperti daftar hadir, DPT, DPTb, dan DPK masih dalam proses,” ungkap Wanhar.
Wanhar juga menjelaskan bahwa KPU belum bisa menunjukkan dokumen fisik untuk keempat TPS tersebut, dengan alasan bahwa dokumen disimpan dalam Google Drive. Melihat situasi ini, Bawaslu meneruskan kasus ini kepada DKPP.
Di sisi lain, Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin, membantah semua tuduhan yang diajukan. Ia menegaskan bahwa semua dokumen yang diperlukan tersedia dan tidak ada yang hilang.
“Artinya, sesuai yang disampaikan pengadu, dokumen belum ditemukan karena sebagian kotak belum sempat dibuka. Ini juga diketahui oleh Bawaslu dan pihak kepolisian,” jelas Alfi.
Dalam sidang, Alfi menekankan kepada majelis bahwa semua dokumen ada dan tidak ada yang hilang. Kini, mereka menunggu arahan lebih lanjut dari DKPP. (fer)
















