PADANG, METRO–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat.
Sidang berlangsung dengan dihadiri oleh pihak pengadu yang terdiri dari Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, yaitu Wanhar, Laurencius Simatupang, dan Beldia Putra.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, dan didampingi oleh tiga anggota majelis lainnya, termasuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari unsur masyarakat, Elly Yanti, serta perwakilan TPD dari KPU dan Bawaslu Sumbar, Hamdan dan Benny Aziz.
Dalam sidang ini, pengadu mendalilkan bahwa para teradu, yang terdiri dari Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin, serta anggotanya Syarif Hidayatullah, Hafizul Pahmi, Fitra Wati, dan Akbar Riyadi, telah melakukan tindakan yang dianggap tidak profesional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum penyelenggaraan pemilu.
Mereka diduga tidak dapat menunjukkan dokumen fisik penting, seperti daftar hadir dan dokumen pemilih tetap (DPT), untuk empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Diketahui bahwa sidang ini merupakan perkara Nomor: 191-PKE-DKPP/VIII/2024, yang bertujuan untuk mendengarkan pengaduan, jawaban teradu, serta keterangan dari pihak terkait atau saksi.
Setelah sidang, Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan pada 27-28 April 2024, terdapat 15 TPS yang tidak ditemukan dokumen penting seperti DPT, DPTb, dan DPK.
















