PADANG, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang membubarkan sembilan kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
“Kampanye ilegal yang dibu barkan semuanya dilakukan oleh tim pemenangan Paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan ini mencakup berbagai metode mendatangi warga,” ujar Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, melalui keterangan pers yang diterima pada Sabtu (12/10).
Eris menegaskan bahwa meskipun tidak ada sanksi yang diberikan, pembubaran ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan sebelum kegiatan berlangsung. “Kami berhasil mencegah sebelum kegiatan terlaksana,” tambahnya.
Kampanye ilegal terjadi di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Lubuk Begalung (dua lokasi), Kecamatan Nanggalo (tiga lokasi), Kecamatan Koto Tangah (satu lokasi), Kecamatan Padang Timur (satu lokasi), dan Kecamatan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran tersebut berlangsung dari 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Pengamat Politik Universitas Andalas (UNAND), Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya kampanye ilegal. Menurutnya, hal ini mencerminkan kurangnya kedisiplinan tim sukses dan calon dalam mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.















