Dengan adanya perubahan asumsi tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2024 meÂlalui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA-SKPD).
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, kapasitas keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan maÂnaÂjemen yang efisien, efektif, tertib dan akuntabel.
Keterbatasan sumber pembiayaan pembanguÂnan merupakan salah satu penyebab pemerintah daÂerah harus menyusun dan menentukan skala prioritas pembangunan. Melalui Prioritas Plafon Anggaran
Sementara akan diperoleh gambaran berbagai kegiatan yang mendesak dan kegiatan yang menyangkut kepentingan maÂsyarakat umum yang haÂrus segera dilaksanakan. Selanjutnya dapat kami sampaikan sebagai proses awal dalam penyusunan RAPBD Tahun 2025, penyusunan dokumen PPAS meÂrupakan tahapan penting. Dokumen PPAS ini harus dapat menjamin konÂsisÂtensi antara perencanaan dan penganggaran, efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran Pembangunan Daerah.
Pada Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS 2025 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, kita diamanatkan untuk mengguÂnakan Sistem Informasi PeÂmerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sesuai dengan Surat Edaran Sekjend Kementerian DaÂlam Negeri Nomor 600.54/48/SJ tentang Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) diarahkan untuk menyusun perencanaan, penganggaran, penataausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun 2023 melalui SIPD-RI.
Sejak beberapa waktu terakhir, aplikasi SIPD-RI tidak berfungsi dengan baik, kendala-kendala terÂsebut sangat mengganggu proses penyusunan RKPD 2025, Perubahan RKPD 2024 dan akan berpengaruh ke jadwal penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2025 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2024.
Selanjutnya, secara tekÂnis dan detail Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024 akan dipaparkan oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah DaÂerah Kota Solok. Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga pembaÂhasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 nantinya dapat berjalan dengan lancar. “ Mudah-mudahan hasil pembaÂhaÂsan tersebut dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan harapan semoga penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan APBD 2024 dapat segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan,” tutup wako. (vko)
















