“Setelah mendapatkan izin dari orang tuanya, K langsung berangkat dari rumah orang tuanya dan tinggal di kosan R. Sehari menginap di kosan R, keesokannya K langsung dibawa R bertemu lima pria hidung belang di Pantai Gandoriah. Sebelumnya, lelaki yang dipertemukan itu sudah mendapatkan foto korban dari pelaku R.
“Pada saat itu korban sudah curiga, namun diancam oleh R dengan senjata tajam yang dibawa oleh lima pria hidung belang tersebut. Sehingga K tidak bisa lagi berbuat banyak, akhirnya K dibawa ke Pantai Sunur dan langsung melayani kelima pelaku secara bergilir,” jelas AKBP Andreanaldo Ademi.
Bahkan, kata AKBP Andreanaldo Ademi, korban tidak hanya sekali dijual oleh saudara tirinya, melainkan sebanyak tiga kali, sejak bulan Juni hingga Juli 2024. Selama dijual oleh kakak tirinya korban disekap di kosan R sehingga tidak bisa melarikan diri.
“R selama ia menjual adik tirinya ia memperoleh uang Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali dijual. Dari kasus ini, kami telah mengamankan tiga pelaku, termasuk R yang bertindak sebagai muncikari, dua dari lima pria pelanggan. Salah satu dari pelaku sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan anak. Tiga pelaku lainnya yang kabur ke Sumatra Utara masih dalam pengejaran
AKBP Andreanaldo Ademi menuturkan, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatan tersangka R bersama keenam tersangka laiinya diancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak atau melakukan penculikan penjualan, dan atau perdagangan anak,” tutupnya. (ozi)













