Dikatakannya, dokumen persyaratan atau administrasi bakal pasangan calon yang diperbaiki seperti legalisasi ijazah dan legalisasi penggunaan gelar tertentu. Kemudian dokumen surat tidak memiliki tunggakan pajak.
Selanjutnya, hasil penelitian perbaikan administrasi pasangan calon akan diserahkan kembali kepada pasangan calon melalui Liasson Officer atau LO masing-masing bapaslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
“Kita akan menyerahkan kembali hasil penelitian perbaikan administrasi ini kepada masing-masing bakal pasangan calon. Dari segi persyaratan administrasi calon yang sampai hari ini tentu menunggu hasil penelitian administrasi. Bagaimana hasil penelitian atas kelengkapan persyaratan administrasi yang diperbaiki oleh pihak calon, yang diumumkan 15 September,” ucapnya.
Sementara untuk pengajuan calon pengganti tidak ada, karena kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Kedua pasangan calon ini juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Untuk diketahui, dua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Sumbar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yaitu Mahyeldi dengan Vasko, dan Epyardi Adsa – Ekos Albar. Kedua pasangan ini telah melewati berbagai tahapan verifikasi administrasi dan kini tinggal menunggu hasil akhir penetapan sebagai calon dari KPU Sumbar. (rom)
















