Eksistensi tanah ulayat masyarakat hukum adat masih banyak tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di Sumbar. Memiliki peran sentral bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Bahkan, tanah ulayat menjadi salah satu penopang ketahanan nasional ketika terjadi krisis, karena masyarakat masih memiliki tanah milik bersama sebagai sumber penghasilan dan penghidupan mereka. Di sisi lain, tanah ulayat juga identitas bagi masyarakat adat yang berdimensi sosial, politik, budaya, dan agama, yang harus dipertahankan karena sebagai penentu eksistensinya.
Hanya saja selama ini tanah ulayat secara adat tidak dikenal adanya pencatatan tertulis. Batas-batas tanah ulayat secara adat ditentukan dengan tanda-tanda alam saja. Ini tentu saja mudah sekali berubah, dan belum dapat memberi kapastian.
“Untuk itu pemerintah daerah kita sangat mendukung penuh kebijakan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, yang telah secara resmi dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada tanggal 29 Februari 2024. Apalagi setahun sebelumnya kita ditetapkan menjadi salah satu provinsi pilot project kebijakan ini,”katanya.
Melalui kebijakan tersebut, maka tanah ulayat di Sumbar dapat dicatat dan disertifikatkan. Untuk tanah ulayat nagari dapat diberikan dalam bentuk sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan pemegang hak atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN). Terhadap tanah ulayat kaum/suku dapat dicatat, dan diberikan sertifikat Hak Milik (HM) atas nama kaum/suku, karena kewenangnnya bersifat keperdataan.
Adanya kepastian hukum tanah ulayat ini dapat meminimalisir sengketa dan konflik tanah ulayat. Selain itu, juga membuka peluang dan potensi besar bagi tanah ulayat untuk dikembangkan serta dikerjasamakan bagi kepentingan investasi.
Sejak ditetapkan menjadi pilot project, hingga kini di Sumbar telah berhasil diterbitkan sembilan bidang tanah ulayat nagari dengan Sertifikat HPL atas nama KAN. Dengan total lahan seluas 242,04 hektar, yaitu tiga di masing-masing Nagari Sungai Sungayang dan Nagari Tanjung Bonai Kabupaten Tanah Datar. Kemudian dua di Nagari Tanjung Haro Sikabukabu Padang Panjang dan 1 di Nagari Sungai Kumayang Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kita berharap dengan pendaftaran tanah ulayat ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kita. Karena tanah ulayat dapat dikerjasamakan untuk sektor pariwisata, pendidikan, kebudayaan, pertanian, dan pertambangan. Apalagi kita dikenal memiliki tanah yang subur, pesona alam yang indah, kebudayaan yang religius, serta sumber daya alam yang berlimpah,” pungkasnya. (AD.ADPSB)













