“Petugas berhasil meringkus pelaku IK, yang saat itu sedang duduk sambil karaoke di sebuah warung di Tombang Jarung Jorong Tampus, Nagari Tampus Damai Ujung Gading. Dari pelaku IK petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit Hp dan satu unit powerbank hasil curian,” kata dia.
AKP Junaidi menuturkan, sesampai di halaman Polsek Lembah Melintang, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku IK, yang disaksikan oleh Kepala Jorong Kuamang Barat. Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket besar dan satu paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening di saku celana sebelah kiri dan satu paket kecil ganja kering dibungkus dengan plastik bening disimpan di kantong celana sebelah kanan.
“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kaca pireks, satu plastik klip, dompet, mancis, tas kecil dan uang tunai Rp 35 ribu. Berdasarkan keterangan dari pelaku IK, aksi tersebut dilakukan bersama seorang temannya yang berinisial SA,” jelasnya.
Mendapat pengakuan itu, kata AKP Junaidi, tim langsung melakukan pengembangan atas kasus pencurian Hp tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas langsung menuju Air bayang Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung Ujung Gading, Kecamatan Lembah melintang untuk menangkap pelaku SA.
“Pada saat penangkapan pelaku SA, petugas mendapat perlawanan dan ditantang oleh pelaku yang beralasan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pencurian Hp tersebut,” terangnya.
Dikatakan, setelah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku SA, kemudian petugas mempertemukan dengan pelaku IK, dan keduanya mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama-sama dengan cara masuk ke rumah kontrakan mahasiswa dengan mencongkel jendela bagian belakang yang tengah melaksanakan KKN tersebut
“Setelah meringkus kedua pelaku, pengakuan dari SA telah mengambil sebanyak empat unit Hp, namun empat unit handphone ini berhasil disita oleh petugas dari empat lokasi yang berbeda. Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini jika kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat atau sebagai penadah,” tegas dia.
AKP Junaidi mengatakan, sSaat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (end)














