Di Mapolresta Padang, pelaku dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah nekat melakukan pencurian. Atas ulahnya itu, pelaku langsung dijebloskan ke jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan adanya penangkapan terhadap IRT yang diduga kuat melakukan pencurian di kantor Disdukcapil Padang. Pelaku melakukan pencurian uang tunai Rp 3 juta dan aksinya dipergoki oleh korban.
“Pelaku awalnya ditangkap oleh warga yang memergokinya melakukan pencurian. Pelaku sempat mengelak dan membantah tuduhan melakukan pencurian. Tapi, setelah kita periksa, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan pencurian karena butuh uang,” kata AKP Edriyan.
AKP Edriyan menambahkan pihaknya masih terus mengorek keterangan dari pelaku, dan kini pelaku telah ditahan di tahanan perempuan Polsek Padang Timur. Selain itu, korban juga sudah membuat laporan polisi karena tak terima atas kerugian yang ditimbulkan atas aksi pencurian itu.
“Modusnya pelaku berpura-pura mengurus dokumen disana. Pelaku mengakui baru satu kali melakukan aksi pencurian ini. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)












