PADANG, METRO–Seorang pria diduga menipu korbannya dengan modus membantu memasukan calon mahasiswa di universitas swasta ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang. Tidak tanggung-tanggung pelaku meraup uang Rp100 juta dari korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico FerĀnanda mengatakan, pelaku merupakan salah satu KeĀtua RT di Kelurahan TungĀgul Hitam. Pelaku diĀtangĀkap pada Rabu (15/9) dini hari, setelah adanya laĀporan dari keluarga korban ke Polresta Padang.
āKepada korbannya, pelaku menjanjikan bisa menolong korban untuk dimasukkan ke salah satu universitas swasta di Kota Padang, dengan syarat korban bisa memberikan sejumlah uang kepadanya. Pelaku diketahui cukup pandai meyakinkan korĀbanĀnya. Karena pelaku tidak hanya secara lisan naĀmun turut juga meĀnyerĀtakan surat perjanjian,ā ujar Rico, Kamis (16/9).
Dalam surat perjanjian tersebut, sambung Rico, terlihat resmi dan menyerĀtaĀkan surat kwitansi dan beĀsaran nominal biaya yang dikeluarkan pemohon untuk masuk ke universitas sebesar Rp100 juta.
āPenyetoran uang 100 juta di kwitansi tersebut berbunyi untuk digunakan sebagai uang pemĀbanguĀnan untuk masuk ke kamĀpus tersebut,ā katanya.
Lebih jauh Rico mengaĀtakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku tidak ada hubungannya dengan pihak kampus, naĀmun dirinya menyakinkan bisa memasukan anak korĀban dengan syarat memĀberikan sejumlah uang.
Rico juga mengatakan, setelah anak korban masuk di universitas swasta ini, ternyata korban diminta lagi uang pembangunan oleh pihak kampus. MenĀdaĀpati hal tersebut, korban tidak senang dan merasa ditipu oleh pelaku sehingga melaporkan ke pihak kepoĀlisian.
āSaat ini baru satu korĀban yang melaporkan deĀngan kerugian Rp100 juta. Berkemungkinan ada korĀban lainnya, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perĀbuaĀtanĀnya, pelaku disangĀkaĀkan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,ā tutupnya.. (rom)














