Posmetro Padang
Rabu, 12 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Ditjen Pajak Ajak Masyarakat Manfaatkan PAS-Final

Redaksi
Selasa, 28 November 2017 | 18:06 WIB

PADANG, METRO – Revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK/.03/2016 tentang pelaksanaan program pengampunan pajak telah terbit. Penggantinya adalah PMK Nomor 165/PMK.03/2017. PMK itu adalah payung hukum terkait pemberian insentif atau ”pengampunan” bagi wajib pajak (WP) yang ikut program tax amnesty maupun yang tidak.
Selain mengatur mengenai tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya, PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
”Prosedur ini disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final),” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi, Aim Nursalim Saleh, Senin (27/11) di aula kantor Kanwil DJP Sumbar dan Jambi.
Hal demikian agar memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH. Mereka bisa mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar PAS-Final.
Prosedur yang selanjutnya disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif.
”Sesuai kelompok wajib pajak, orang pribadi 30 persen, badan umum 25 persen, orang pribadi atau badan tertentu (dengan penghasilan usaha atau pekerja bebas) 12,5 persen,” terangnya.
Dijelaskan, jika Wajib Pajak tidak mengungkapkan asetnya sebelum ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ada ketentuan sanksi yang tertuang dalam pasal 18 UU Tentang Pengampunan Pajak sehingga program PAS-Final tidak berlaku lagi.
”Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyiapkan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, juga dilampiri surat setoran pajak dengan kode akun pajak,” lugas Aim Nursalim.
Ia mengatakan, program PAS-Final hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Masyarakat seharusnya mau memanfaatkan PMK Nomor 165/PMK.03/2017 semaksimal mungkin agar tidak terjerat sanksi atau memberikan kepastian hukum.
”Ditjen Pajak terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak,” tutur Aim Nursalim.
Dikatakan, Ditjen Pajak mengimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki asset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum Ditjen Pajak menemukan data asset tersembunyi tersebut.
”Dalam semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, pemerintah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menjadi Wajib Pajak yang patuh demi membangun Indonesia yang lebih baik untuk kita semua,” pungkas Aim. (ren)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Bantu Lima Bersaudara yang Hidup tanpa Orang Tua

Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Bantu Lima Bersaudara yang Hidup tanpa Orang Tua

Rabu, 12 November 2025 | 11:34 WIB
Nagari Pangian Bersiap Menjadi Nagari Creative Hub

Nagari Pangian Bersiap Menjadi Nagari Creative Hub

Rabu, 12 November 2025 | 11:15 WIB
Gina Andalkan JKN untuk Tetap Sehat di Tengah Kesibukan Kuliah

Gina Andalkan JKN untuk Tetap Sehat di Tengah Kesibukan Kuliah

Rabu, 12 November 2025 | 11:12 WIB
Progul Pendidikan Gratis, Pastikan Tidak Ada Anak Pasaman yang Tertinggal

Progul Pendidikan Gratis, Pastikan Tidak Ada Anak Pasaman yang Tertinggal

Rabu, 12 November 2025 | 11:12 WIB
Wujud Kepedulian dan Penghormatan Jasa Pahlawan, Bupati Yulianto Kunjungi 8 Pejuang Veteran

Wujud Kepedulian dan Penghormatan Jasa Pahlawan, Bupati Yulianto Kunjungi 8 Pejuang Veteran

Rabu, 12 November 2025 | 11:11 WIB
Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Tim Farmasi se-Indonesia Lakukan Pengabdian Masyarakat Ke Desa Talago Sariak

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Tim Farmasi se-Indonesia Lakukan Pengabdian Masyarakat Ke Desa Talago Sariak

Rabu, 12 November 2025 | 11:10 WIB

BERITA TERPOPULER

  • Meresahkan! Preman Bersajam, Ditangkap Tim Klewang, Pedagang dan Pemilik Toko Diancam

    Meresahkan! Preman Bersajam, Ditangkap Tim Klewang, Pedagang dan Pemilik Toko Diancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IKPT Belum Bersikap Soal Isu Temuan Alat Kontrasepsi di Mobil Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IRT dan 2 Pria Ditangkap Gegara Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IRT dan 2 Pria Ditangkap Gegara Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita
BERITA UTAMA

IRT dan 2 Pria Ditangkap Gegara Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita

Rabu, 12 November 2025 | 11:38 WIB

Meresahkan! Preman Bersajam, Ditangkap Tim Klewang, Pedagang dan Pemilik Toko Diancam

Meresahkan! Preman Bersajam, Ditangkap Tim Klewang, Pedagang dan Pemilik Toko Diancam

Rabu, 12 November 2025 | 11:37 WIB
Tinggalkan Dunia Politik, SBY Mengaku Lebih Bebas

Tinggalkan Dunia Politik, SBY Mengaku Lebih Bebas

Rabu, 12 November 2025 | 11:35 WIB
Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Bantu Lima Bersaudara yang Hidup tanpa Orang Tua

Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Bantu Lima Bersaudara yang Hidup tanpa Orang Tua

Rabu, 12 November 2025 | 11:34 WIB
Sekolah Lapang “DAUN” Bank Indonesia, Tingkatkan Produktivitas Padi di Sumbar dengan Metode MTOT

Sekolah Lapang “DAUN” Bank Indonesia, Tingkatkan Produktivitas Padi di Sumbar dengan Metode MTOT

Rabu, 12 November 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia
OPINI

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
Perspektif Baru Public Relations Online

Perspektif Baru Public Relations Online

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:24 WIB
Menumbuhkembangkan Karakter Melalui Ilmu Pendidikan Olahraga dan Kesehatan

Menumbuhkembangkan Karakter Melalui Ilmu Pendidikan Olahraga dan Kesehatan

Kamis, 06 Mei 2021 | 09:36 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025