PADANG, METRO–Seorang pria yang diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu diringkus oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di Jalan Pasir Purus Atas, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat Kota Padang, Rabu (26/10) sekitar pukul 01.20 WIB.
“Pelaku bernama Asri Mardianto (40). Yang bersangkutan kami tangkap saat berada di kediamannya usai dilakukan penggerebekan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Kamis (27/10).
Dikatakan oleh Kompol Al Indra, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah gang yang beralamat di Jalan Pasir Purus Atas, Kelurahan Rimbo Kaluang, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Al Indra.
Al Indra menuturkan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening berisikan satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Kami juga temukan satu lembar plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu, dan satu unit Handphone android merk OPPO warna Gold,” ujarnya.
Ditegaskan AL Indra, dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku.
“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Al Indra. (rom)