PADANG, METRO
Oknum guru SMPN 13 yang melakukan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya berujung meja hijau. Terdakwa bernama bernama Darnelawati harus duduk di kursi pesakitan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A Padang, Senin (16/3).
Dalam dakwaaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Kejari Padang yang dibacakan Suci Wulandari mengatakan, dalam sidang beragendakan dakwaaan, terdakwa Darnelawati disangkakan pasal 351 Ayat (1 ) KHUP Pidana. “ Terdakwa diancam pidana 2 tahun 8 bulan kurungan, “ kata Suci Wulandari.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Merry, Anggota Nasorianto, dan Ade Zulfiana Sari melanjutkan sidang pekan depan,” Baiklah Sidang ditunda Selasa (23/1). Dalam agenda pemeriksaan saksi,” kata Hakim Ketua.
Sebelumnya, sesuai dengan laporan polisi Polsek Koto Tangah LP/116/K/III/2019, tanggal 05 Maret 2019. tentang pidana Penganiayaan, kejadian tersebut terjadi di Ruangan Kepala Sekolah SMPN 13 Padang Kelurahan Parupuk Kecamatan Koto Tangah.
Korban Ermayeti yang saat itu guru aktif di SMP 13 Padang dikeroyok secara bersama-sama oleh terdakwa Darnelawati yang juga merupakan rekan seprofesinya. Awalnya, korban Ermayeti sedang mengajar, pada tanggal 3 maret 2019 di kelas 9.7 SMP 13 Padang.
“Pada saat itu saya mau pergi ke ruang Kepsek. Disana sudah berdiri puluhan guru lainnya, datang terdakwa memukul dagu kiri dengan sandal tangkelek. Waktu itu juga dipukuli oleh rekan terdakwa lainnya secara bersama-sama,” ungkapnya.
Ermayeti menambahkan, setelah ribut, kepala sekolahpun mengusir semua guru.” Setelah di luar, saya dikejar lagi pakai batu. Saya langsung kabur ke ruang perlengkapan sampai aman dan melapor ke polsek Koto Tangah. Saya berharap tindakan kekerasan ini bisa diadili seadil-adilnya oleh Majelis Hakim. Supaya jangan ada aksi seperti premanisme dan kekerasan di sekolah.” harapnya. (cr1)











