Ia menyebut, dari 41 ribu usaha tersebut hanya 5.539 usaha yang sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Ironinya di tengah gempuran teknologi informasi saat ini, dari 41 ribu pelaku usaha itu hanya 1.889 pelaku usaha yang baru terfasilitasi pasar online atau pasar digital.
Padahal menurut Fauzan, NIB ini punya peranan yang besar. Pasalnya NIB menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan salah satunya permodalan. “Jadi salah satu yang disyaratkan oleh lembaga perbankan untuk mendapatkan bantuan modal harus ada NIB,” ucap Fauzan.
Masalahnya kata Fauzan pelaku usaha di Kota Padang justru tidak banyak yang mengurus NIB salah satu sebab karena sebagian besar pelaku usaha di Padang masih terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima manfaat kesejahteraan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan lain sebagainya.
“Makanya tidak banyak pelaku usaha kita yang mendaftarkan NIB karena ketika pelaku usaha sudah mengurus NIB maka dia terlebih dulu harus berhenti dari penerima manfaat. Ini kendala yang kita temui di lapangan,” terangnya.
Ia membeberkan, kepada pelaku usaha yang memiliki NIB, Pemko Padang memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman modal lewat Program Subsidi Margin. Program ini tanpa dikenakan bunga pinjaman. “Selain harus punya NIB syarat yang lain harus tergabung dalam anggota koperasi,” tuturnya.
Untuk program subsidi margin ini katanya, Pemko Padang mengalokasikannya kepada 1.500 pelaku usaha. “Lebih kurang sudah 1.500 orang yang kita bantu melalui subsidi margin ini,” ujarnya.
Selain itu, katanya lagi, dengan NIB ini pelaku usaha juga bisa mendapatkan bantuan modal yang jumlahnya lebih besar melalui lembaga perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Selain itu untuk masuk ke pasar yang lebih luas, pelaku usaha juga perlu NIB. Misalnya kita mau pasarkan produk kita ke swalayan, salah satu syaratnya harus ada NIB,” terangnya. (*)




















