“Penertiban secara prinsip belum ada, cuma permintaan pimpinan dan berdasarkan laporan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, lokasi pemasangan baliho dan spanduk tidak sesuai dan dapat merusak pohon pelindung yang ada.
Untuk itu, ia mengimbau calon anggota legislatif untuk koperatif memasang spanduk dan baliho di lokasi yang pantas.
“Jangan pasang baliho dan spanduk di pohon pelindung, dekat perkantoran dan lainnya,” katanya. (pry)
Laman 2 dari 2




















