AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam berperan aktif dalam membangun dan melindungi serta mendukung program Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di daerah itu.
Atas dukungan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Agam, yang telah mendaftarkan merek kolektif dalam program One Village One Brand, dengan merek kolektif Nasi Kapau.
Penghargaan tersebut diserahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen kepada Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs Edi Busti MSI pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC)/ Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Gedung Youth Center, Bagindo Aziz Chan, Padang, Selasa (19/9).
Min Usihen mengatakan, kegiatan ini merupakan program unggulan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan KI di Indonesia.
“Kegiatan ini mengangkat tema, tahun merk sebagai tahun tematik 2023,” ujarnya.
Dikatakan, MIPC merupakan layanan kolaborasi antara Kemenkumham RI melalui kantor wilayah dengan berbagai stakeholder terkait KI untuk membantu memberikan perlindungan terhadap KI.
“Peran KI disini dengan MIPC yang hadir di tengah masyarakat menjadi salah satu upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong masyarakat untuk meningkatkan perlindungan KI. Tentunya dengan kerja sama dan sinergi dengan seluruh stakeholder,” jelasnya.