Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan penghargaan dan apresiasi atas program pemberantasan korupsi terintegrasi, kategori Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 kepada Pemkab Agam, Selasa (21/6). Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Agam Andri Warman dari Ketua KPK RI, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs Firli Bahuri pada rapat koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi se- Sumbar di Auditorium Gubernuran Istana Gubernuran Sumbar.
Bupati Agam Andri Warman mengatakan, SPI merupakan salah satu upaya KPK RI dalam membantu pemerintah daerah dalam memetakan risiko korupsi dan membangun upaya- upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas. Hasil pemetaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing pemerintah daerah.
Pada kategori SPI tersebut, Kabupaten Agam mendapatkan nilai sebesar 81,16. Sehingga menjadi nilai yang tertinggi dari seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Kemudian dalam memetakan resiko korupsi dan membangun upaya upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan KPK melakukan kegiatan survei penegakan integritas pada 542 pemerintah daerah dan 98 lembaga negara secara nasional. “Survey dilakukan dengan online melalui WA atau mendatangi langsung secara tatap muka responden yang berasal dari Internal Pemerintah (ASN),” ujar bupati.
Expert (DPRD, Pakar, Lembaga, badan hukum lainnya yang behubungan dengan pemerintah daerah. Dan, external yaitu masyarakat yang berhubungan dengan layanan publik yang diberikan (Organisasi Perangkat Daerah dan Lembaga) .
Responden eksternal hanya diambil dari unit kerja yang memberikan layanan publik, layanan perizinan, pengadaan, konsultasi dan koordinasi dengan pihak eksternal. Kemudian, SPI menilai integritas dalam pelaksanaan tugas, penjabat, pegawai melakukan pekerjaannya secara transparan, akuntabel dan anti korupsi. variabel pengukuran. Gratifikasi, suap dan pemerasan. Pengaturan tender, markup HPS. Jual beli jabatan. Penyalahgunaan Kewenangan Perijinan. Dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
Survei dilakukan secara online melalui WA atau didatangi secara tatap muka oleh pihak ketiga atau konsultan yang di tunjuk oleh KPK. Tujuan Survei Penilaian Integritas (SPI) yaitu Meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan system anti korupsi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintah.
Bentuk Kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) bersifatkemitraan antara PK dengan Inspektort/ pengawas Internal setiap instansi. Keunggulan SPI antara lain. SPI pengukuran yang komprehensif karena mengombinasikan antara persepsi, pengalaman dan data objektif.
SPI pengukuran yang focus mengukur fakta -fakta korupsi yang terjadi di Indonesia pada tata kelola instansi pemerintah. Sejauh mana telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas dan antikorupsi. “SPI memberikan panduan perbaikan terhadap area rentan korupsi yang ditemukan dari hasil survey,” kata Andri.
Dikatakan, hasil penilain SPI Pemkab Agam tahun 2021 mencapai 81.16 di atas rata-rata nasional. Aangka ini merupakan pencapain terbaik pada tingkat Sumbar. Hal ini disampaikan saat Rakor pemeritah daerah se-Sumbar dengan KPK di Kantor Gubermur Sumbar di Kota Padang, Selasa (21/6/2021). (pry)