TANAHDATAR, METRO—Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Porles Tanahdatar meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial AI (22) ini dilakukan pada Kamis, (24/9) sekitar pukul 14.00 WIB di Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, setelah keluarga korban melapor ke Polres Tanahdatar.
Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, Iptu Muhammad Iqbal mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada Jumat (18/9) sekitar pukul 23.30 WIB dan lokasi kejadian berada di rumah nenek korban di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting.
“Pada malam itu, pelaku masuk ke kamar tidur korban disaat nenek korban sudah tidur. Di dalam kamar, pelaku dan korban yang memiliki hubungan pacara ini, kemudian melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri,” ungkap Iptu Iqbal, Jumat (25/9).
Ditambahkan Iptu Iqbal, pada Senin malam (21/9), pelaku kembali masuk ke dalam kamar korban. Namun, saat itu nenek korban mendengar suara dari dalam kamar cucunya hingga menarik perhatian sang nenek untuk memeriksa kamar.
“Nenek korban tiba-tiba memeriksa kamar cucunya. Saat melihat ke dalam, ia mendapati pelaku berada di dalam kamar korban dengan kondisi celana sudah terbuka. Melihat keberadaan nenek korban, terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah,” jelas Iptu Iqbal.
Iptu Iqbal menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disebut membantu membuka jalan bagi terduga pelaku untuk keluar dari rumah. Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga menanyakan kondisi korban. Dalam keterangannya kepada keluarga, korban kemudian mengungkapkan dugaan perbuatan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Korban ini tinggal bersama neneknya. Sedangkan kedua orang tuanya merantau. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit PPA melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan keberadaan terduga pelaku,” ujar Iptu Iqbal.
Dikatakan Iptu Iqbal, setelah cukup bukti, petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AI pada Kamis sore. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan.
“Dalam perkara ini, kami menyita barang bukti berupa hasil pemeriksaan visum korban serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski pelaku dan korban suka sama suka dalam melakukan perbuatan itu, tetap melanggar hukum. Karena korban ini masih di bawah umur dan pelajar SMA,” tutupnya. (*)






