LUBUK BUAYA, METRO –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat menggelar lapak di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (3/6) siang. Langkah ini terpaksa diambil petugas demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menjaga keindahan kota, serta mengembalikan hak pejalan kaki yang terganggu akibat ego sebagian pedagang.
“Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan sebelumnya kondisi lokasi sudah cukup tertib. Namun saat patroli dan pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan sejumlah pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Dalam aksi penertiban tersebut, petugas gabungan langsung menyisir jalur utama dan mengamankan berbagai sarana berdagang yang kedapatan melanggar aturan. Sejumlah barang bukti berupa meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, hingga kontainer buah diangkut ke atas armada petugas karena pemiliknya terkesan acuh dan sengaja meninggalkan lapak kosong begitu saja di atas trotoar maupun bahu jalan.
Seluruh barang yang disita tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Di sisi lain, selain mengamankan barang bukti, personel Satpol PP di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi langsung kepada pedagang yang kooperatif agar bersedia pindah ke lokasi yang legal.
“Pada prinsipnya pemerintah kota sama sekali tidak melarang masyarakat untuk mengais rezeki dengan cara berdagang, asalkan tahu aturan dan tempat,” kata Chandra.
Ia mengajak seluruh elemen PKL untuk saling bertenggang rasa dan peduli terhadap kenyamanan masyarakat luas agar Kota Padang bisa menjadi daerah yang tertib, rapi, dan selalu indah dipandang mata. (oza)






