JAKARTA, METRO–Pemberantasan judi online tetap menjadi perhatian pemerintah dan otoritas terkait. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan permintaan untuk memblokir 27.395 rekening bank sebagai upaya untuk memberantas praktik judi online yang sangat masif menyengsarakan masyarakat.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kuÂrang lebih 27.395 rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
Dian menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta hasil pengembangan OJK sendiri.
Pihaknya meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) demi memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan.
Sedangkan terkait kinerja sektor perbankan nasional, Dian mengatakan, kredit perbankan tumbuh 7,56 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8,07 kuadriliun Pada Agustus 2025.
















