AGAM, METRO-Komplotan penjahat spesialis pencuri sarang burung walet yang sudah melancarkan aksinya di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Agam, berhasil diringkus Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam. Akibat aksi komplotan itu, pemilik menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Saat ditangkap, komplotan yang berjumlah enam orang itu tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, selain menangkap keenam pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,5 Kilogram sarang burung walet hasil curiannya dan berbagai peralatan untuk melakukan pencurian seperti tali dan bor.
Para pelaku yang ditangkap diketahui berinisial SO (42), AR (34), UA (39) dan AL (32) semuanya warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Kemudian, RA (29) dan RI (24) yang berasal dari Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, komplotan pencurian tersebut berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda yaitu di Jorong Masang, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara dan di penginapan di Balai Selasa, Kecamatan Lubuk Basung.
“Pengungkapan kasus pencurian sarang burung walet ini merupkan target dalam Operasi Sikat 2024 dengan sasaran para pelaku tindak pidana pencurian. Terakhir kali mereka melancarkan aksinya di Senin (1/7) di Jorong Masang, Nagari Tigo Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara,” kata AKBP Muhammad Agus Hidayat, Rabu (3/7).
Dijelaskan AKBP Muhammad Agus Hidayat, setelah korban pemilik usaha sarang burung walet melapor, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itulah, tim tak butuh waktu lama melacak keberadaan komplotan itu dan berhasil menangkapnya.
“Mudah-mudahan setelah kita melakukan penangkapan terhadap komplotan pelaku pencurian tersebut bisa menurunkan keresahan para pemilik usaha sarang burung walet terhadap tindak pidana pencurian,” tegas AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Sementara, Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, berdasarkan hasil peemeriksaan terhadap keenam pelaku, komplotan pencuri sarang burung walet tersebut, sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di lokasi yang sama.
“Dari keempat kali aksi mereka, pemilik sarang burung walet sebagai korban menderita kerugian hingga lebih dari ratusan juta rupiah. Atas perbuatan mereka yang melakukan tindakan pencurian, akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (pry)