PADANG, METRO–Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat, Sukarli, menegaskan hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk memastikan kondisinya bebas dari penyakit berbahaya.
“Pengurus masjid atau mushalla harus memasÂtiÂkan kondisi hewan kurban sehat dan bebas penyakit berÂbahaya. Salah satunya dengan memastikan hewan itu memiliki SKKH,” katanya, kemarin.
Ia mengatakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar bersama dinas terkait di kabupaten dan kota sudah menurunkan petugas ke lapangan terutama ke sentra-sentra penjualan hewan kurban untuk memastikan kondisi hewan dan mengeluarkan SKKH.
“Yang menjadi perhaÂtian adalah hewan kurban dari dalam daerah di Sumbar karena untuk hewan kurban yang datang dari luar daerah biasanya telah dilengkapi dengan SKKH dari dinas terkait di daerah asal,” ujarnya.
Menurutnya, hewan kurÂban dari luar daerah tiÂdak bisa mendapat izin jalan jika tidak memiliki SKKH.