PARIAMAN, METRO–Menindaklanjuti laporan salah satu pengunjung objek wisata di Kota Pariaman tentang pungutan parkir yang tidak sesuai aturan yang ada, kemarin, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan Kota Pariaman langsung mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir dilokasi tersebut dan memanggil oknum tukang parkir.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman Reymond Chandra menayatakan terkait adanya laporan tentang pungutan yang tidak sesuai aturan membenarkan hal itu.
“Namun setelah mendapat kabar, saya bersama niniak mamak dan tokoh masyarakat Kelurahan Karanaur, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Karena ini dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku katanya, ia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan dimedia sosial, namun hanya meminta Rp 10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung telah melakukan 2 kali parkir ditempat yang sama.