METRO BISNIS

Gubernur Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

×

Gubernur Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Sebarkan artikel ini
MENYERAHKAN--Wakil Gubernur Audy Joinaldy, menyerahkan nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi, melalui rapat DPRD Provinsi Sumatera Barat. Selasa (13/6).

PADANG, METRO–Gubernur Sumbar, Mah­yeldi Ansharullah melalui Wakil Gubernur Audy Joi­naldy, menyampaikan nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Su­matera Barat tahun 2022, melalui rapat DPRD Provinsi Sumatera Barat. Selasa (13/6), di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Dalam nota pengantar Gubernur Sumbar yang disampaikan Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengatakan,  pada LHP Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumbar kembali menda­patkan penghargaan ter­tinggi dibidang pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecua­lian (WTP).
“Kepala daerah menyampaikan laporan ini dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ung­kap Audy dalam Rapat Paripurna yang dihadiri sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dan sejumlah ormas.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi di­dampingi wakilnya Irsyad Safar dan Suwirpen Suib saat membuka rapat mengatakan dalam Nota Pengantar yang disampaikan wakil Gubernur, secara umum  dapat diketahui muatan Ranperdanya.
Dari aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp. 6.175.628.018.183,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.130.023.203.347,60 atau 99.26 persen. Sementara Dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp.6.639.308.547.776,-  dapat direalisasikan sebesar Rp.6.304.434.742.047,81 atau 94.96 %. Dan dari rea­lisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, di­peroleh SILPA sebesar Rp. 289.279.692.879,38.
“Sesuai dengan ta­ha­pan pembahasan, terha­dap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pe­lak­sanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pula pandangan umum Fraksinya yang di dalam­nya memuat pandangan, pendapat dan tanggapan dari Fraksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut,” jelas Supardi .
Sebagai tahapan akhir dari pengelolaan keuangan daerah, lanjut Supardi, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, menurut Supardi tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan SILPA dari pelaksanaan APBD, akan tetapi juga sebagai momen untuk mela­kukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut.
“Dari pertanggungja­waban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai de­ngan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, atau telah dapat mewujudkan target yang direncanakan. Di samping itu, kita juga da­pat mengetahui perma­salahan yang terjadi dalam pelaksanaannya,” ujar Supardi.
Oleh sebab itu, Supardi menambahkan, pemba­hasan  Ranperda Per­tang­­gungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu di­sandingkan de­ngan  LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya de­ngan capaian target kinerja program dan kegiatan.
“Termasuk disandingkan pula dengan LHP BPK, gunanya untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apa permasalahan dalam pelaksanaannya,” pungkas Supardi. (hsb)

Baca Juga  Inflasi Juli Capai 0,31 Persen