POLITIKA

83 Napi di Rutan Kelas IIB Painan Gunakan hak Pilih

×

83 Napi di Rutan Kelas IIB Painan Gunakan hak Pilih

Sebarkan artikel ini

PESSEL, METRO
Dengan pengawasan dari petugas Rumah Tahanan Kelas II B Painan, serta penerapan protokol kesehatan ( Prokes) sebanyak 83 orang Narapidana di Rutan kelas II B Painan gunakan hak suaranya pada Pilkada 9 Desember 2020.

Tidak ada yang beda dengan masyarakat di luar, satu persatu narapidana ini menggunakan hask suara seperti masyarakat di luar, tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Sebelum menuju bilik suara.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Painan Sahduriman mengatakan bahwa, seperti Pileg pada tahun yan lalu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pesisir Selatan selalu menempatkan satu TPS khusus yang di dalam Rutan Kelas IIB Painan. Salah satunya pada Pilkada 9 Desember 2020 sekarang ini.

Baca Juga  Rayakan Kemenangan Pilpres 2024, Persatuan Relawan Prabowo-Gibran Bakal Gelar Santunan Anak Yatim

Pada Pilkada ini, Rutan Kelas II B Painan mendapatkan no TPS 11. Dimana ada 83 orang Narapidana memiliki hak wajib pilih, ungkapnya pada media. Rabu (9/12).

“Jumlah DPT 81, masih berada di Rutan 63, jumlah DPPh 20 dan yang mencoblos 83,” tegas Karutan Kelas IIB Painan.

Lebih lanjut, Sahduriman mengatakan Rutan Kelas IIB Painan tetap memberlakukan prokes bagi tamu yang ingin masuk dalam Rutan, seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Hal ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah pandemi Covid -19 didalam Rutan sendiri.

Baca Juga  Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Dilakukan 22 September

Hingga sampai saat ini proses pencoblosan di dalam Rutan Kelas IIB Painan aman, tertib dan lancar. Setelah ini panitia pelaksana akan segera melakukan penghitungan surat suara. (rio)