“Kami pun bergerak melakukan penggerbekan di pondok kecil itu lalu meringkus tiga tersangka berinisial KMP (46), EN (30) dan RFR (29) tanpa perlawanan. Dari penggeledahan petugas menemukan 10 paket kecil yang diduga sabu dan alat isap,” jelas Iptu Oon.
Ditegaskan Iptu Oon, setelah penangkapan terhadap kelima pelaku penyalahgunaan sabu, pihaknya kembali bergerak ke GOR Batutupang, Koto Baru, Solok lantaran mendapatkan laporan adanya transaksi jual beli ganja di sana.
“Ketika kami datang ke sana, kami menangkap pelaku Ap (31) yang merupakan Warga Muaro Paneh Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Setelah diperiksa petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial RM (27),” ulas Iptu Oon.
Berdasarkan pengakuan pelaku AP itulah, dikatakan Iptu Oon, pihaknya melacak keberaaan rekan pelaku AP hingga berhasil ditangkap saat berada sedang minum miras di kedai tuak di Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok.
“Dari penangkapan pelaku AP dan RM, kami menyita satu paket ganja. Setelah penangkapan ini, kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pe redaran narkotika di wilayah hukum Polsek Solok,” tutupnya. (vko)
















