TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menjaring anak jalanan (anjal), pengamen, dan pengemis yang membuat resah pengguna jalan, Sabtu (18/6). Anjal ini beraksi mencari uang di perempatan jalan utama, seperti di traffic light dan U-turn.
“Aksi anak jalanan ini sudah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkap Kepala Satpol PP Mursalim.
Dijelaskan, total ada 14 orang yang terjaring razia. Diantaranya, 6 orang pak ogah, 1 pengamen, 1 pengemis, 3 pedagang asongan serta satu badut yang juga melibatkan seorang anak dan istrinya.
Ke-14 orang yang ditertibkan ini, masih ada ditemukan orang yang sama dan pernah terjaring sebelumnya, dan juga ada yang baru mencoba melakukan aktifitas, namun akhirnya terjaring oleh personel yang tengah melakukan patroli.
“Dari pendataan ada yang sudah lebih dari 1 kali terjaring. Ada juga yang didapati baru mencoba beraktifitas di tempat-tempat yang dilarang tersebut,” jelas Mursalim.
Seluruh anjal dan pengemis yang terjaring razia, akhirnya dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka. Mereka yang ditertibkan dilakukan pembinaan sesuai aturan. Selanjutnya mereka dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang untuk pembinaan lebih lanjut, sehingga tidak lagi beraktifitas di jalanan.
“Kita mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang agar besama-sama mengawasi untuk menciptakan kota Padang yang aman dan nyaman. Aktifitas di jalanan ini bisa saja membahayakan keselamatan anak-anak ini, seperti kecelakaan atau pun pengaruh kenakalan lain,” jelas Mursalim. (ade)